Hanya untuk Agitasi.
“Kita juga bertanya.Kita ini di didik untuk yang mana?
Ilmu-ilmu yang di ajarkan disiniakan menjadi alat pembebasan,
Ataukah menjadi alat penindasan”.Ws Rendra.
Dalam momentum besar Hari Tani Sudah saatnya,mata dan pikiran kita melihat realitas nyata yang ada pada kondisi petani diluar kampus.Bukan hanya di jadiakan bahan adu wacana, akan tetapi kita akandihadapkan pada satu pertanyaan:Kita ini didik untuk yang mana? Sebab, sudah tidak saatnya lagi mahasiswa pertanian hanya sibuk menghabiskan waktunya untuk beranalisis tentang bisnis yang ujung-ujungnya lulusan pertanian menjadi‘buruh’ di perusahaan kapitalis, dan idealismenya di pasung karena tak ada jiwa kritis terhadap ketimpangan kesejaterahan petani .Suatu kegagalan berfikir jika kita memandang pengatahuan bisnis lebih utama dari aspek utamanya:sosial.Sudahtidak saatnya lagi kita melihat masalah agraria dengan sebelah matakarena,Krisis agraria di negeri agraris ini berdampak pada keberlangsungan hidup 26 juta petani indonesia, yang kian hari kian menurun jumlahnya.
Bergulirnya perdagangan bebas (Penandatangan pemerintah indonesia dengan WTO dan IMF), politik pemerintah yang tidak berpihak padamasa depan pertanian indonesia-Program Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), dan ditambah dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), ketigaagenda neoliberal tersebut menjadi pangkal dari kian marutnya krisis ini,bagaikan anak panah yang tajam menerjang ekonomi petani indonesia.Industri pertanian dari hulu hingga hilir kini dikuasai oleh investor asing.Contohkonkritnya adalah Luas lahan pertanian di Indonesia sekitar 13 juta hektare,kini kian di kuasai oleh korporasi pertambangan, industri perkebunan, dan perhotelan.Pada intinya, dalam hal ini tanah sebagai inti pokok yang menjadi dasar penghidupan dari petani hingga ekonomi indonesia, hampir seluruhnya dikuasai oleh kaum imperialisme.Kenapa Pemerintah kita tidak punya kekuatan untukmeproteksi masalah agraria di segala aspek termasuk hak bertani dari seluruhmasyarakat dan penguasaaan lahan? Sebab, salah satu poin dalam negara yang ikutdalam monopoli pasar bebas adalah:Hak negara dalam memproteksi pasar dicabut,selebihnya biarkan pasar yang menentukan jalannya.Pada akhirnya kesempatan tersebut diambil oleh kapitalis untuk menjajah negara ini lewat ekonomi, di lainpihak pemerintah kita rentan pada suap.Maka kapitalislah yang berkuasa, dalam Free Market (pasar bebas).
Dibalik pemberitaan media massa terhadap kebakaran yang mengganggu aktivitas masyarakat sumatera dan kalimantan,tersebunyi sebuah rekayasa pembohongan publik yang di pertontonkan oleh elit negara, pengusaha (kapitalis), dan elit lokal di daerah kebakaran.Dimana saatini bisa di katakan krisis agraria.konkritnya di uraikan sebagai berikut:
Kasus kebakaran tersebut sudah termasuk dalam ribuan konflik agraria di Indonesia. Data yang terekam Konsorsium Pembaruan Agraria, dalam 2014 sedikitnya terjadi 472 konflik dengan luas mencapai2.860.977 hektar. Konflik ini melibatkan sekitar 105.887 keluarga. Dari jumlahitu, konflik agraria menyangkut infrastruktur terkait MP3EI sekitar 1.215(45,55%). Disusul perkebunan 185 kasus (39,19%), sektor kehutanan 27 kasus(5,72%), pertanian 20 (4,24%), pertambangan 12 (2,97%), perairan dan kelautanempat kasus (0,85%, dan lain-lain tuh konflik (1,48%).
Jikadibandingkan dengan 2013, terjadi peningkatan sebanyak 103 kasus (27,95).Catatan KPA, periode 2004-2014, terjadi 1.520 konflik, dengan luasan 6.541.951hektar, melibatkan 977.103 keluarga.
Jikadilihat dari luasan konflik, perikanan dan kelautan mencapai 1.548.150 hektar(54,1%), perkebunan 924,740 ribu hektar (32,32%), dan kehutanan 271,544 ribuhektar (9,49%). Lalu, infrastruktur 74,405 ribu hektar (2,6%), pertanian 23.942hektar (0,8%), lain-lain 11.242 hektar (0,39%) dan pertambangan 6.963 hektar(0,2%). Dibanding 2013, terjadi peningkatan 123% atau sebesar 1.579.316hektar. Perikanan dan kelautan terbesar karena perebutan konsesi migas danperbatasan antara negara (Malaysia dan Indonesia).
Masalah dalam pengadaan tanah skala luas untukinvestasi infrastruktur, perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, atau dalam istilah lebih memihak, 'perampasan tanah', sebagaimana dilaporkan oleh KomnasHAM dari tahun-ke-tahun, selalu menjadi urutan pertama dari pengaduan rakyat.Dalam kacamata HAM, perampasan tanah, SDA dan wilayah hidup ini dimaknakansebagai pelanggaran hak ekonomi, sosial, budaya masyarakat; Ketika bentrokan antara perusahaan, aparat keamanan dengan rakyat setempat terjadi, hal ini dapat berurusan dengan pelanggaran hak sipil dan politik. Menyempitnya ruang hidup rakyat, yang diiringi menurunnya kemandirian rakyat untuk memenuhi kebutuhan hidup dari usaha pertaniannya, akan menjadi bagian awal dari transformasi para petani dengan beragam cara hidup menjadi orang-orang yang tak bertanah, yang sebagian akan menjadi tenaga kerjaupahan, dan sebagian lainnya, menjadi penganggur atau setengah penganggur. Akibat lanjutan dari konflik agraria adalah meluasnya konflik itu sendiri, darisekedar konflik klaim atas tanah, sumberdaya alam dan wilayah menjadi konflik-konflik lain. Konflik agraria yang berkepanjangan menciptakan krisissosial-ekologi, termasuk yang mendorong penduduk desa bermigrasi ke wilayah-wilayah baru untuk mendapatkan tanahpertanian baru, atau pergi dan hidup menjadi golongan miskin kota. Hal ini menjadi sumber masalah baru di kota-kota.
Apa yang kita fikirkan, ketika sudah mengetahui ribuan kasus agraria terjadi di negara ini?.Tidak perlu mengambilcontoh kasus jauh-jauh, di dalam Daerah Istimewah Yogyakarta juga terdapatkonflik agraria.Mulai dari Petani pesisir Kab.Kulonprogo yang di bawahbayang-bayang penindasan tambang pasir besi dan pembangunan bandara, adapunPetani Pantai Parangkusumo yang saat ini masih bertahan dan terus melawan kapitalis lokal di Yogyakarta.Apakah sudah sepantasnya kita bersembunyi dibalik tembok-tembok kampus, dan tak peduli dengan masa depan manusiaindonesia?.Tidak!
Tanggal24 Sepetember nanti sebagai sejarah lahirnya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria)yang di jadikan memori colegial kemenangan petani indonesia mempunyai tujuan:padaPenjelasan Umum UUPA, yaitu:
a.meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akanmerupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan baginegara dan rakyat, terutama rakyat tani, dlm rangka masyarakat yg adil danmakmur;
b. meletakkan dasar-dasar untuk mengadakankesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan;
c. meletakkan dasar-dasar untuk memberikankepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Secara umum dan yang paling mendesak untuk di suarakan:
a.Menuntut pemerintahan Jokowi-Jk agar melaksanan reformaagraria sejati
b.Selesaikan konflik agraria di tanah air secara adil dantrasnparan
Poin-poin inilah yang seharusnya kita dorong padaHari Tani nanti, dan selanjutnya momentum ini fi jadikan agenda bersama,membuat suatu skema wacana,dan aksi nyata pada realitas hari ini dari MahasiswaFakultas Pertanian sendiri agar peka terhadap setiap issu yang di hadapi petaniindonesia.
-Sumber data:-Walhi
-Konsorsium Pembaruan Agraria
-"Menjinakan Liberalisme" (Ahmad Erani Yustika-2005)